Dewan Sebut Anggaran Balai Kota Tak Dibahas

Layangkan Surat ke Wali Kota

BENGKULU, bengkuluekspress.com – Anggaran sebesar Rp 35 miliar untuk pembangunan balai kota atau rumah dinas wali kota di kawasan Masjid At Taqwa, Anggut Atas diduga menyalahi aturan. Pasalnya, anggaran tersebut tidak pernah dibahas oleh anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD kota saat pembahasan APBD 2020 lalu, namun tiba-tiba muncul dalam anggaran yang dikelola Dinas PUPR Kota Bengkulu.

Sebagai langkah antisipasi agar tidak menjadi persoalan hukum, Anggota Banggar sekaligus Anggota Komisi I DPRD Kota, Ariyono Gumay SSTP melayangkan surat kepada Walikota Helmi Hasan meminta anggaran Rp 35 miliar itu segera dibekukan.

“Di situ saya sampaikan anggaran itu tidak melalui prosedur, kita di Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak pernah membahas pembangunan balai kota itu,” ujar Ariyono, kemarin (29/1).

Surat tersebut dilayangkan pada 28 Januari lalu ditembuskan ke Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu, Inspektur Kota Bengkulu, Ketua DPRD kota Bengkulu, dan Sekretaris Daerah kota (Ketua TAPD). Adapun rincian anggaran tersebut, yakni untuk pembangunan landscape, pekerjaan outdoor dan indoor balai kota sebesar Rp 10 miliar, kemudian pembangunan gedung balai kota sebesar Rp 25 miliar di dalam APBD 2020.

Menurut Ariyono, hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 33 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2020. “Kita minta agar wali kota membekukan atau tidak menggunakan anggaran tersebut supaya tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari,” tegas Politisi PPP ini.

Diungkapkan Ariyono, dalam rapat Banggar hanya menyetujui anggaran sekitar Rp 1,6 miliar untuk pembebasan lahan terlebih dahulu, dan perencanaan Rp 1 miliar, sehingga ia merasa sangat jelas bahwa tidak ada persetujuan untuk menganggarkan kebutuhan bangunan itu. Selain itu, Ariyono juga menginggatkan agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak melakukan kegiatan yang unprosedural seperti ini, melainkan harus melalui jalur yang sesuai dengan ranah hukum yakni melalui pembahasan di tingkat Banggar, sehingga tidak ada anggaran siluman.

Selain anggaran balai kota, ia juga memberikan contoh yakni ada kenaikan anggaran sebesar Rp 150 juta di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota, padahal itu diluar KUAPPAS dan pembahasan tanpa notulen. “Untuk anggaran kegiatan silahkan diajukan agar masuk rapat TAPD dan Banggar, jangan setelah kita ketok palu baru ada penambahan-penambahan di luar pembahasan,” jelasnya.

Saat dikonfirmasi, Plt Kepala Dinas PUPR Kota, Noprisman mengaku rencana pembangunan balai kota tersebut sudah disampaikan dalam rapat anggaran, dan pengajuan anggaran memang sebesar Rp 35 miliar. “Ya iyalah, anggarannya sebesar itulah,” cetus Noprisman.

Meski adanya dugaan unprosedural dalam anggaran tersebut, menurut Noprisman, pihaknya akan tetap melakukan pekerjaan pembangunan balai kota tersebut, karena Peraturan Daerah sudah ditetapkan, dan buku APBD sudah ditandatanggani, sehingga apapun kegiatan di dalam itu sudah dinyatakan sah. Saat ini pihaknya sedang melakukan persiapan untuk mengajukan lelang proyek pembangunan balai kota tersebut.

“Itu sudah sah, jadi dari mana itu dikatakan ilegal atau siluman. Dan saya akan bekerja sesuai dengan anggaran yang ada,” ucapnya. Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota, Indra Sukma yang juga menjabat Anggota Banggar DPRD berdalih bahwa dalam pembahasan anggaran APBD 2020 lalu memang tidak dibahas atau dijelaskan secara detail, karena pada saat itu Banggar dikejar waktu akibat lambannya proses pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) sehingga hanya membahas secara global.

Ditambah lagi, pembangunan gedung balai kota ini merupakan wacana lama sejak tahun 2017 lalu dan selama ini sempat tertunda karena belum didukung anggaran memadai, sehingga baru bisa dianggarkan dalam APBD 2020.

Dengan demikian, pembahasan ini sudah dibahas secara detil oleh periode sebelumnya. “Kita bahas anggaran itu di bulan November 2019, jadi memang tidak detil kita bahas. Global anggaran di PUPR itu sudah kita sepakati untuk PUPR dan RKA-nya nanti silahkan PUPR mengatur, karena pembahasan ini sudah mepet,” jelas Indra yang juga Anggota Fraksi PAN ini. (805)

Leave a reply